Nadiem Makarim Kasus Chromebook: Mengapa Ia Yakin Bisa Bebas dari Tuduhan Korupsi?
8 mins read

Nadiem Makarim Kasus Chromebook: Mengapa Ia Yakin Bisa Bebas dari Tuduhan Korupsi?

Nadiem Makarim kasus Chromebook menjadi sorotan publik sejak Kejaksaan Agung menetapkan mantan Mendikbudristek periode 2019-2024 sebagai terdakwa. Ia didakwa menyebabkan kerugian negara Rp2,1 triliun dalam pengadaan laptop berbasis Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) untuk program digitalisasi pendidikan. Namun, Nadiem berulang kali menyatakan keyakinan dirinya bisa bebas. Pernyataan “Insya Allah saya akan bebas dan saat ini sedang dibuktikan” muncul setelah sidang saksi pada Februari 2026.

Kasus ini bermula dari upaya menyediakan perangkat teknologi bagi jutaan siswa dan guru selama pandemi COVID-19. Pemerintah menggelontorkan anggaran besar untuk laptop Chromebook agar pembelajaran daring berjalan lancar. Jaksa menuduh ada mark-up harga, monopoli vendor Google, dan CDM yang tidak diperlukan. Selain itu, Nadiem diduga memperkaya diri sendiri hingga Rp809 miliar melalui aliran investasi terkait perusahaan lamanya. Di sisi lain, Nadiem menekankan ketidaklibatannya langsung dalam penentuan harga dan proses pengadaan. Saksi-saksi justru mengaku menerima gratifikasi secara diam-diam tanpa sepengetahuannya. Fakta-fakta ini menjadi kunci argumen pembelaannya di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Artikel ini mengupas latar belakang lengkap, dakwaan, kesaksian, pembelaan Nadiem, serta update sidang terkini untuk menjawab mengapa ia optimistis lolos dari jerat hukum.

Latar Belakang Pengadaan Laptop Chromebook di Era Nadiem Makarim

Program digitalisasi pendidikan muncul sebagai respons cepat terhadap pembelajaran jarak jauh pada 2020. Kemendikbudristek di bawah Nadiem mengarahkan anggaran untuk menyediakan laptop berbasis Chrome OS kepada siswa dan guru, khususnya di sekolah negeri. Pilihan jatuh pada Chromebook karena integrasinya dengan ekosistem Google for Education, termasuk Chrome Device Management (CDM) untuk pengelolaan perangkat secara cloud-based.

Nadiem pernah menggelar pertemuan dengan perwakilan Google Indonesia. Diskusi itu menghasilkan kesepakatan penggunaan Chrome OS sebagai platform utama. Pengadaan dilakukan melalui mekanisme e-katalog LKPP yang dianggap transparan. Vendor menyediakan perangkat dengan harga yang telah disurvei, diranking, dan dinegosiasikan untuk mendapatkan penawaran termurah. Total pengadaan mencakup ribuan unit laptop dan lisensi CDM selama tiga tahun anggaran (2020-2022). Tujuan utama mendukung akses pendidikan merata di seluruh Indonesia, termasuk daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal). Namun, implementasi menghadapi tantangan infrastruktur internet yang minim di wilayah pelosok. Banyak perangkat akhirnya kurang optimal karena ketergantungan pada koneksi online untuk fitur utama Chrome OS.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan Kerugian Negara Rp2,1 Triliun

Jaksa mendakwa Nadiem bersama Ibrahim Arief (konsultan teknologi), Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah melanggar prinsip pengadaan barang/jasa. Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengarahkan spesifikasi ke produk Google tanpa kajian kebutuhan yang tepat. Hasil audit BPKP menghitung kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun, terdiri dari Rp1,567 miliar akibat kemahalan harga Chromebook dan Rp621 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat.

Jaksa juga menuduh Nadiem memperkaya diri Rp809 miliar melalui aliran dana investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB), perusahaan yang ia dirikan sebelum menjabat menteri. Dakwaan menyebut adanya monopoli karena Chrome OS diprioritaskan meski tidak cocok untuk semua kondisi pendidikan. Pengadaan dinilai tidak sesuai perencanaan awal dan mengabaikan alternatif sistem operasi lain yang lebih hemat serta ramah infrastruktur lokal. Ancaman hukuman merujuk Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP. Sidang dakwaan dibacakan awal Januari 2026, dan persidangan lanjutan memeriksa saksi-saksi sepanjang Februari.

Pengakuan Pejabat Kemendikbudristek Menerima Gratifikasi

Sidang mengungkap fakta mencengangkan. Setidaknya 8 dari 11 pejabat era Nadiem mengaku menerima uang atau barang dari vendor terkait pengadaan Chromebook. Contohnya, mantan Dirjen PAUDasmen Jumeri menerima Rp100 juta plus satu unit ponsel Samsung Z Fold 3. Mantan Plt Dirjen Hamid Muhammad mendapat Rp75 juta, sementara mantan Sekretaris Ditjen Sutanto menerima Rp50 juta. Mantan Direktur Pembinaan SMA Purwadi Sutanto mengaku dapat 7.000 USD. Ada juga saksi lain yang menerima jatah hingga puluhan juta rupiah, laptop, motor, atau pembagian dalam bentuk mata uang asing senilai US$30.000.

Semua penerima menyatakan uang tersebut diterima secara rahasia. Mereka tidak pernah melaporkan kepada atasan atau menerima perintah langsung dari Nadiem. Beberapa di antaranya telah mengembalikan uang ke negara. Fakta ini menunjukkan adanya aliran dana gratifikasi di tingkat pelaksana, tetapi tanpa keterlibatan terkoordinasi dari pimpinan tertinggi kementerian. Jaksa menggunakan kesaksian ini untuk memperkuat dakwaan, sementara pihak terdakwa melihatnya sebagai bukti tidak adanya instruksi sistematis dari Nadiem.

Reaksi Nadiem Makarim dan Keyakinan Bisa Bebas

Nadiem mengaku kaget mendengar kesaksian saksi-saksi. Ia menyatakan, “Saya cukup kaget ya. Sudah sangat banyak saksi-saksi yang mengaku menerima uang dalam bentuk gratifikasi, tetapi semuanya mengaku tidak pernah memberitahukan saya mengenai penerimaan uang tersebut, tidak menginfokan kepada saya, dan juga mengaku tidak pernah diperintah oleh saya.” Menurutnya, fakta ini justru menjadi kejanggalan yang memperkuat posisinya. Tidak ada intervensi menteri dalam proses pengadaan, dan saksi mengonfirmasi tidak pernah bertemu atau mendapat perintah darinya.

Ia mengulangi keyakinannya berulang kali: “Insya Allah saya akan bebas dan saat ini sedang dibuktikan.” Nadiem melihat pengakuan gratifikasi tersembunyi sebagai bukti tidak adanya korupsi terstruktur yang ia pimpin. Ia menambahkan bahwa kebebasan akan terbukti jika kejanggalan ini diakui majelis hakim.

Argumen Pembelaan: Tidak Ada Kewenangan atas Harga dan Proses

Nadiem menegaskan dirinya tidak memiliki wewenang menentukan harga atau memilih vendor. Proses sepenuhnya melalui e-katalog LKPP yang melakukan survei harga, ranking, dan negosiasi untuk memilih penawaran termurah. Harga bahkan bisa turun setelah negosiasi. Ia menyebut harga per unit Chromebook berkisar Rp5,7 hingga Rp5,8 juta, jauh di bawah tuduhan Rp10 juta. Bahkan direktur empat level di bawahnya pun tidak berwenang menetapkan harga, apalagi menteri. Saksi membenarkan tidak ada intervensi menteri. Tanggung jawab verifikasi produk dan harga ada di LKPP, bukan kementerian.

Pembelaan juga menyoroti transparansi mekanisme pengadaan. Semua pihak bisa mengakses e-katalog. Tidak ada bukti Nadiem memerintahkan mark-up atau memonopoli Google. Ia menolak tuduhan memperkaya diri melalui investasi Google ke perusahaan lamanya, karena tidak ada bukti langsung yang menghubungkan kebijakan dengan keuntungan pribadi.

Fakta Teknis Chromebook dan Dampak pada Program Digitalisasi

Chromebook mengandalkan Chrome OS yang berbasis cloud. Fitur utama memerlukan koneksi internet stabil untuk sinkronisasi data, aplikasi, dan pengelolaan perangkat via CDM. Di daerah 3T dengan infrastruktur terbatas, perangkat sering tidak berfungsi optimal. Guru dan siswa kesulitan mengakses materi daring atau menyimpan pekerjaan offline. Jaksa menilai pemilihan spesifikasi ini tidak didasarkan pada kajian kebutuhan riil pendidikan dasar-menengah Indonesia. Akibatnya, banyak unit terbuang atau kurang dimanfaatkan. Program digitalisasi berhasil meningkatkan akses di kota-kota besar, tetapi gagal merata di pelosok. Kritik muncul bahwa prioritas Google membuat alternatif OS lokal atau Windows yang lebih fleksibel terabaikan. Dampak jangka panjang termasuk pemborosan anggaran dan ketidakadilan akses pendidikan.

Update Sidang Terbaru Februari 2026 dan Potensi Hasil

Sidang berlangsung intensif sejak dakwaan dibacakan Januari 2026. Pada Februari, jaksa menghadirkan puluhan saksi, termasuk pejabat yang mengaku menerima gratifikasi. Nadiem tetap hadir meski sempat menjalani perawatan medis lima hari atas rekomendasi dokter. Ia menyatakan kondisinya sehat dan siap mengikuti proses. Majelis hakim memeriksa detail aliran dana, kewenangan menteri, serta efektivitas perangkat. Pihak terdakwa berulang kali menekankan tidak adanya perintah atau pengetahuan atas gratifikasi. Potensi putusan bergantung pada bukti mens rea (niat jahat) dan keterkaitan Nadiem dengan kerugian negara. Jika hakim menerima argumen tidak adanya kewenangan dan gratifikasi tersembunyi, peluang bebas terbuka lebar. Sebaliknya, jika terbukti ada pengarahan kebijakan yang merugikan, vonis bersalah mungkin dijatuhkan.

Implikasi bagi Program Digitalisasi Pendidikan Indonesia

Kasus ini menjadi pelajaran berharga tentang tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah. Transparansi e-katalog LKPP perlu diperkuat dengan audit independen lebih ketat. Pemilihan teknologi harus mempertimbangkan kondisi geografis Indonesia yang beragam. Pemerintah selanjutnya diharapkan mengadopsi pendekatan hybrid, mengombinasikan perangkat offline-friendly dengan cloud-based. Kasus Chromebook juga menyoroti risiko konflik kepentingan mantan pelaku bisnis yang menjadi pejabat publik. Masyarakat menuntut akuntabilitas tinggi agar dana pendidikan tidak terbuang sia-sia. Ke depan, program digitalisasi harus inklusif, berkelanjutan, dan berbasis data kebutuhan lokal agar mencapai tujuan pemerataan pendidikan berkualitas.

Kasus Chromebook Nadiem Makarim masih berproses di pengadilan. Nadiem terus meyakinkan publik bahwa bukti ketidaklibatan langsung dan transparansi proses akan membebaskannya. Masyarakat diharapkan mengikuti perkembangan sidang secara objektif sambil menuntut penyelesaian hukum yang adil. Bagaimana pendapat Anda mengenai kasus ini? Bagikan di kolom komentar atau ikuti update terbaru dari sumber resmi pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *