PPATK Temukan Perputaran Dana Emas Ilegal Rp992 Triliun: Fakta Lengkap dan Implikasinya
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap perputaran dana emas ilegal mencapai Rp992 triliun selama periode 2023-2025. Temuan ini mencakup aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan distribusi emas ilegal di berbagai wilayah Indonesia. Nilai nominal transaksi langsung terkait PETI mencapai Rp185,03 triliun, sementara total perputaran dana mencerminkan volume uang yang beredar dalam jaringan tersebut.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyoroti temuan ini dalam Catatan Capaian Strategis PPATK 2025. Kasus PETI menjadi salah satu tindak pidana asal utama pencucian uang di sektor lingkungan atau Green Financial Crime. Dana ini mengalir melalui transaksi keuangan yang kompleks dan sering melibatkan distribusi emas ke pasar luar negeri. Skala ini mengkhawatirkan karena mendekati sepertiga APBN Indonesia dan merugikan negara dari sisi pendapatan serta kerusakan lingkungan.
Artikel ini membahas detail temuan PPATK, latar belakang PETI, metode pencucian uang, dampak luas, respons pemerintah, serta rekomendasi penanganan. Anda akan memahami mengapa perputaran dana emas ilegal PPATK ini menjadi isu krusial dan apa yang harus dilakukan ke depan.
Apa Itu PETI dan Mengapa Aktivitas Ini Marak di Indonesia?
Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) merujuk pada kegiatan ekstraksi emas oleh individu atau kelompok tanpa izin resmi dari pemerintah. Pelaku biasanya menggunakan alat sederhana seperti dulang atau merkuri untuk memisahkan emas dari tanah dan batuan. Aktivitas ini tersebar luas karena harga emas tinggi dan peluang ekonomi di daerah terpencil.
Indonesia memiliki lebih dari 2.700 lokasi PETI berdasarkan data historis ESDM. Provinsi seperti Sumatera Selatan, Papua, Kalimantan Barat, dan Sulawesi menjadi pusat utama. Faktor pendorong termasuk kemiskinan lokal, lemahnya pengawasan, dan permintaan pasar global. Banyak pelaku beroperasi di kawasan hutan lindung atau lahan pertanian, yang memperburuk kerusakan.
PETI memberikan pendapatan cepat bagi masyarakat setempat. Namun, praktik ini melanggar Undang-Undang Minerba dan menimbulkan risiko kesehatan serta lingkungan jangka panjang. Pemerintah berulang kali melakukan operasi penertiban, tetapi skala operasi ilegal tetap besar karena keuntungan tinggi dan korupsi lokal.
Detail Temuan PPATK: Perputaran Dana Rp992 Triliun dan Nominal Transaksi Rp185 Triliun
PPATK mencatat total perputaran dana emas ilegal Rp992 triliun sepanjang 2023-2025. Angka ini mencakup seluruh siklus transaksi dari penambangan hingga penjualan. Sementara itu, nilai nominal transaksi langsung terkait PETI hanya Rp185,03 triliun. Selisih besar ini menunjukkan perkalian uang melalui perdagangan berulang dan layering dalam pencucian uang.
Dari analisis, PPATK menyampaikan 27 Hasil Analisis (HA) dan 2 Informasi terkait sektor pertambangan dengan nominal keseluruhan Rp517,47 triliun. Temuan PETI menjadi sorotan utama di antara kejahatan lingkungan. PPATK telah menyerahkan data ini kepada penyidik kejahatan lingkungan untuk tindak lanjut hukum.
Temuan ini bagian dari 1.540 produk intelijen keuangan PPATK sepanjang 2025. Korupsi dan perpajakan juga mendominasi, tapi PETI menonjol sebagai TPA lingkungan terbesar. Ivan Yustiavandana menekankan distribusi emas ilegal ke luar negeri memperbesar perputaran dana emas ilegal ini.
Lokasi Utama dan Rantai Distribusi Emas Ilegal
Emas ilegal berasal dari cluster utama: Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Jawa, dan pulau-pulau kecil lainnya. Papua dan Kalimantan Barat menyumbang volume besar karena cadangan alam kaya dan akses sulit bagi pengawas.
Distribusi melibatkan jaringan lokal hingga ekspor. Emas hasil PETI dikumpul, dilebur di smelter nakal, lalu dicampur dengan emas legal atau diekspor sebagai perhiasan atau scrap. Aliran ke luar negeri sering menuju China, Singapura, atau pasar regional lainnya melalui manipulasi dokumen ekspor.
Rantai ini melibatkan penambang kecil, tengkulak, pengolah, dan eksportir. Beberapa menggunakan dokumen “terbang” dari IUP perusahaan mati untuk menyamarkan asal-usul. Modus ini mempersulit pelacakan dan memperbesar perputaran dana emas ilegal PPATK.
Metode Pencucian Uang dalam Perdagangan Emas Ilegal
Pelaku mencuci uang dengan trade-based money laundering. Mereka menyamarkan transaksi jual-beli emas sebagai perdagangan legal melalui faktur palsu, under-invoicing, atau over-invoicing. Uang tunai dari penjualan langsung masuk ke perbankan atau diubah menjadi aset properti dan kendaraan.
Smelter ilegal berperan penting. Emas PETI dilebur bersama emas legal untuk menghilangkan jejak. Ekspor menggunakan klasifikasi salah seperti “perhiasan setengah jadi” menghindari pajak dan pelaporan. Beberapa aliran dana ke luar negeri mencapai Rp155 triliun dalam temuan terkait.
Metode lain termasuk penggunaan perusahaan cangkang, transfer lintas batas, dan integrasi dengan sektor lain seperti properti. PPATK mendeteksi pola ini melalui analisis transaksi keuangan yang mencurigakan dan koordinasi dengan bank.
Dampak Lingkungan, Sosial, dan Ekonomi dari Emas Ilegal
PETI menyebabkan pencemaran merkuri berat di sungai dan tanah. Merkuri yang digunakan untuk amalgamasi merusak ekosistem akuatik dan kesehatan manusia, menyebabkan keracunan kronis dan gangguan neurologis. Deforestasi luas di hutan tropis mengancam biodiversitas.
Secara sosial, konflik lahan antara penambang ilegal dan masyarakat adat sering terjadi. Anak-anak terlibat sebagai pekerja tambang, dan komunitas kehilangan lahan pertanian produktif. Ekonomi negara rugi miliaran rupiah dari hilangnya royalti, pajak, dan devisa resmi.
Dampak ekonomi meluas ke penurunan produktivitas pertanian sekitar tambang dan risiko bencana longsor. Kerugian jangka panjang melebihi keuntungan jangka pendek bagi pelaku lokal.
Respons Pemerintah: Koordinasi ESDM, PPATK, dan Penegak Hukum
Kementerian ESDM berkoordinasi intensif dengan PPATK. Wakil Menteri Yuliot Tanjung telah bertemu tim PPATK untuk verifikasi data dan tindak lanjut. ESDM menekankan perlunya penguatan pengawasan dan perizinan tambang.
PPATK menyerahkan hasil analisis ke Polri, Kejaksaan, dan penyidik lingkungan. Satgas Pemberantasan Kejahatan Sektor Kehutanan dan Lingkungan (Satgas PKH) turun tangan mendalami kasus. Operasi penertiban rutin dilakukan, tapi tantangan akses daerah terpencil tetap ada.
Pemerintah juga meratifikasi Konvensi Minamata untuk kurangi merkuri. Regulasi hilirisasi emas dan pelacakan rantai pasok digital sedang dikembangkan.
Statistik Produksi Emas Legal vs Ilegal di Indonesia
Produksi emas legal Indonesia sekitar 100 ton per tahun pada 2023-2024 menurut data USGS. Perusahaan besar seperti Freeport dan Antam mendominasi output resmi. Estimasi produksi ilegal bervariasi, tapi sering setara atau melebihi legal di beberapa wilayah.
Perbedaan mencolok terlihat pada pendapatan negara. Tambang legal bayar royalti dan pajak besar, sementara ilegal luput dari kewajiban ini. PPATK menemukan perputaran dana emas ilegal PPATK jauh melebihi estimasi produksi resmi di sektor informal.
Tantangan dan Rekomendasi Penanganan PETI ke Depan
Tantangan utama mencakup koordinasi antarlembaga yang belum optimal, keterbatasan sumber daya pengawas, dan korupsi di tingkat lokal. Akses teknologi pelacakan blockchain untuk emas dan penguatan KYC perbankan di sektor komoditas perlu ditingkatkan.
Rekomendasi mencakup: memperkuat satgas gabungan, menerapkan sistem verifikasi digital rantai pasok emas, edukasi masyarakat tentang risiko PETI, serta sanksi tegas bagi smelter dan eksportir nakal. Kerja sama internasional untuk blokir aliran emas ilegal juga krusial.
Perputaran dana emas ilegal Rp992 triliun dari temuan PPATK menunjukkan urgensi penanganan serius. Pemerintah perlu percepat reformasi regulasi dan pengawasan. Masyarakat dapat mendukung dengan melaporkan aktivitas mencurigakan dan memilih emas bersertifikat legal.
Anda bisa memantau update resmi PPATK dan ESDM untuk perkembangan terkini. Dukung upaya pemberantasan kejahatan lingkungan ini demi masa depan berkelanjutan Indonesia.